Sering ada pertanyaan apakah murid harus naik kelas karena saat ini pendidikan Indonesia menggunakan kurikulum merdeka? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu kita mengetahui regulasi tentang pembelajaran dan assessment. Ada dua aturan yang dapat menjadi acuan tentang apakah siswa boleh naik atau tidak naik kelas, yaitu :
1.
Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
2. Panduan
Pembelajaran dan Asesmen Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Edisi Revisi Tahun 2025.
Pada
Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019
pasal 9 butir 1 dijelaskan bahwa Penilaian hasil belajar dilakukan
dengan cara penilaian formatif dan penilaian sumatif. Selanjutnya pada butir 4
dijelaskan penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses
pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Pada butir 5
dijelaskan penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai
peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan
belajar.
Pada butir 7
dijelaskan bahwa penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari
satuan pendidikan. Selanjutnya pada butir 8 dijelaskan penilaian pencapaian
hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Pada pasal
10 butir 1 dijelaskan bahwa penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta
didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama
1 tahun ajaran. Selanjutnya pasal 11 menyatakan bahwa satuan pendidikan
menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan
pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang
membidangi kurikulum dan asesmen. Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk
penilaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan pasal 12 ditetapkan oleh
kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan assessmen.
Selanjutnya sesuai dengan panduan pembelajaran dan assessmen pendidikan anak usia dini jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah edisi revisi tahun 2025, dijelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki keleluasan untuk menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 tahun ajaran. Selanjutnya dalam proses penentuan murid tidak naik kelas perlu dilakukan musyawarah para pendidik yang mempertimbangkan keseluruhan proses belajar murid serta pendampingan oleh pendidik dari awal tahun ajaran.
Aspek yang
menjadi pertimbangan kenaikan kelas adalah sebagai berikut:
1.
pencapaian kompetensi murid.
Penentuan
kenaikan kelas dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian kompetensi murid, yaitu kesatuan pengetahuan,
keterampilan dan sikap pada semua mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler
serta prestasi lainnya
2.
Kehadiran.
Tingkat
kehadiran menjadi indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam
pembelajaran. Kehadiran yang konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab
murid terhadap. Jumlah kehadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas
dikembalikan pada satuan pendidikan.
Contoh isu
yang dapat menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas serta alternatif
solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan murid:
1. Murid
mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas atau ada tujuan-tujuan
pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum, maka murid dapat
dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk
menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai atau belum tuntas.
2. Murid
mempunyai masalah absen atau ketidakhadiran yang banyak, maka murid dapat dipertimbangkan
naik kelas dengan mengetahui alasan ketidakhadiran, misalnya murid tidak hadir
karena kondisi keluarga (murid yang membantu orang tua bekerja karena alasan
ekonomi) atau masalah kesehatan murid.
Untuk
permasalahan ketidakhadiran wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini
sedini mungkin sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakadiran dari
murid di akhir semester.
3.
Keterlambatan psikologis atau perkembangan dan atau kognitif, maka murid bisa
dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan murid perlu mendapat bimbingan
dalam memahami pelajaran dan atau mendapatkan layanan konseling.
Sebagai
catatan jika satuan pendidikan memutuskan untuk tidak menaikkan kelas maka
perlu dipikirkan bentuk intervensi untuk membantumu agar dapat berkembang.
Ketercapaian belajar sebagai pertimbangan kenaikan kelas pada murid yang
memiliki hambatan intelektual tidak disamakan kriterianya dengan murid pada
umumnya.
Sumber:
1.
Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
2. Panduan
Pembelajaran dan Asesmen Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Edisi Revisi Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh badan standar, kurikulum, dan
asesmen pendidikan kementerian pendidikan dasar dan menengah Republik
Indonesia.










