Pembelajaran Daring

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Pembelajaran Daring

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Friday, June 12, 2026

Naik Dan Tidak Naik Kelas

Sering ada pertanyaan apakah murid harus naik kelas karena saat ini pendidikan Indonesia menggunakan kurikulum merdeka? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu kita mengetahui regulasi tentang pembelajaran dan assessment. Ada dua aturan yang dapat menjadi acuan tentang apakah siswa boleh naik atau tidak naik kelas, yaitu :
1. Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan  Jenjang Pendidikan Menengah.
2. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan  Jenjang Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2025.
Pada Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019  pasal 9 butir 1 jelaskan bahwa Penilaian hasil belajar lakukan dengan cara penilaian formatif dan penilaian sematif. Selanjutnya pada butir 4 dijelaskan penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Pada butir 5 dijelaskan penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta Jig yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar. 
Pada butir 7 dijelaskan bahwa penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Selanjutnya pada butir 8 dijelaskan penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Pada pasal 10 butir 1 dijelaskan bahwa penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 tahun ajaran. Selanjutnya pasal 11 menyatakan bahwa satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk penilaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan pasal 12 ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan assessmen.
Selanjutnya sesuai dengan panduan pembelajaran dan assessmen pendidikan anak usia dini jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah edisi revisi tahun 2025, dijelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 tahun ajaran. Selanjutnya dalam proses penentuan murid tidak naik kelas perlu dilakukan musyawarah para pendidik yang mempertimbangkan keseluruhan proses belajar murid serta pendampingan oleh pendidik dari awal tahun ajaran. 
Aspek yang menjadi pertimbangan gerakan kelas adalah sebagai berikut: 
1. pencapaian kompetensi murid 
Penentuan kenaikan kelas dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid, yaitu kesatuan pengetahuan, keterampilan dan sikap pada semua mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler serta prestasi lainnya
2. Kehadiran 
Tingkat kehadiran menjadi indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap. Jumlah kehadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan pendidikan. 
Contoh isu yang dapat menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan murid: 
1. Murid mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas atau ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum, maka murid dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai atau belum tuntas. 
2. Murid mempunyai masalah absen atau ketidakhadiran yang banyak, maka murid dapat dipertimbangkan naik kelas dengan mengetahui alasan ketidakhadiran, misalnya murid tidak hadir karena kondisi keluarga (murid yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi) atau masalah kesehatan murid. 
Untuk permasalahan ketidakhadiran wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakadiran dari murid di akhir semester. 
3. Keterlambatan psikologis atau perkembangan dan atau kognitif, makam murid bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan murid perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan atau mendapatkan layanan konseling. 
Sebagai catatan jika satuan pendidikan memutuskan untuk tidak menaikkan kelas maka perlu dipikirkan bentuk intervensi untuk membantumu agar dapat berkembang. Ketercapaian belajar sebagai pertimbangan kenaikan kelas pada murid yang memiliki hambatan intelektual tidak disamakan kriterianya dengan murid pada umumnya.

Sumber:
1. Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan  Jenjang Pendidikan Menengah.
2. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan  Jenjang Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh badan standar, kurikulum, dan assessment pendidikan kementerian pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia.



Saturday, January 17, 2026

Guru Dan Pendidikan Berkualitas

Pendidikan diperhadapkan dilema khususnya tenaga pendidik. Disatu sisi guru atau tenaga pendidik sangat dibutuhkan disekolah untuk menanamkan ilmu kepada generasi penerus, tapi dunia pendidikan juga diikat oleh aturan dimana tenaga pendidik atau guru untuk dapat mengajar harus mengikuti aturan yang berlaku. Untuk dapat terdata di dapodik guru harus memiliki sertifikat pendidik. Selain itu disyaratkan guru yang dapat mengajar disekolah negeri adalah guru ASN dan PPPK. Lalu bagaimanana dengan tenaga guru honorer? Apakah mereka masih dibutuhkan? Ini sebuah dilema sebab tidak semua mata pelajaran disekolah ada gurunya yang sesuai dengan kompetensi pada mata pelajaran tersebut, jika pun ada, maka itu sebatas mata pelajaran linier. Jika tidak ada guru honorer, maka pertanyaannya adalah apakah guru PNS atau PPPK dapat mengajar mata pelajaran yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampuh? Masalah diatas perlu dicarikan solusinya. Jika berlarut-larut, maka itu akan terus menjadi kendala di dunia pendidikan.Apalagi sekarang ada wacana bahwa guru honorer harus dirumahkan. Karir guru hanya dapat ditempuh melalui CPNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.BIni memang dilema sebab kita harus terus memikirkan peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru, tetapi dilain pihak kita juga harus memikirkan tersedianya tenaga pendidik yang memadai agar pelayanan terhadap siswa juga terpenuhi. Yang pasti kita terus berbenah agar pendidikan Indonesia terus bertumbuh, maju dan berkualitas. Regulasi pendidikan yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan harus dipatuhi oleh semua komponen pendidikan agar proses pendidikan terus berjalan dengan baik untuk menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berkualitas.

Friday, November 28, 2025

Mata Pelajaran Linear Untuk Guru Setifikasi

 Banyak guru yang merasa bingung tentang bagaimana harus memenuhi 24 Jam Pelajaran per minggu karena mata pelajaran yang diampu sesuai dengan sertfikasi ternyata tidak memenuhi kuota Jam Pelajaran di sekolah dimana tempat ia mengajar. Belum lagi saat ini ada kebijakan bahwa guru sertifikasi hanya dapat memenuhi 24 jam pelajaran disekolah dimana ia mengajar dan tidak boleh menambah jam pelajaran disekolah lain kecuali sekolah lain membutuhkan dan mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan dimana guru tersebut bernaung. 

Solusi dari permasalahn tersebut adalah dengan menyesuaikan mata pelajaran yang diampu dengan mata pelajaran linear sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut tabel Mata Pelajaran Linear Bagi Guru Sertifikasi SMA sesuai dengan Lampiran IV Permendikdasmen No. 222/O/2025: 

NO. NAMA DAN KODE BIDANG STUDI SERTIFIKASI BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN KURIKULUM
1 Bahasa Daerah (062) Seni Budaya / Seni dan Budaya 2013, Merdeka
Muatan Lokal 2013, Merdeka
2 Muatan lokal Lain-lain sesuai potensi daerah (063) Muatan Lokal Potensi Daerah 2013, Merdeka
3 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) (084) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 2013
Pendidikan Pancasila Merdeka
4 Bahasa Arab (085/167/239/314) Bahasa Arab 2013, Merdeka
5 Bahasa Indonesia (Sastra) (087) Bahasa Indonesia 2013, Merdeka
Bahasa dan Sastra Indonesia 2013
Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Merdeka
6 Bahasa Inggris (090/157/311) Bahasa Inggris 2013, Merdeka
Bahasa dan Sastra Inggris 2013
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Merdeka
7 Matematika (094/180/318) Matematika (umum) 2013, Merdeka
Matematika (Peminatan) 2013
Matematika tingkat lanjut Merdeka
Informatika (Kelas 10) 2013, Merdeka
Koding dan Kecerdasan Artifisial (Kelas 10) Merdeka
8 Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika) (097) Ilmu Pengetahuan Alam Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Biologi 2013, Merdeka
Fisika 2013, Merdeka
Kimia 2013, Merdeka
Informatika (Kelas 10) 2013, Merdeka
Dasar-dasar Layanan Kesehatan Merdeka
Dasar-dasar Teknik Laboratorium Medik Merdeka
Dasar-dasar Teknologi Farmasi Merdeka
Dasar-dasar Agribisnis Tanaman Merdeka
Dasar-dasar Agribisnis Ternak Merdeka
9 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) (100) Ilmu Pengetahuan Sosial Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Sejarah Indonesia 2013
Sejarah 2013, Merdeka
Sejarah Tingkat Lanjut Merdeka
Geografi 2013, Merdeka
Ekonomi 2013, Merdeka
Sosiologi 2013, Merdeka
Antropologi 2013, Merdeka
Dasar-dasar Pekerjaan Sosial Merdeka
Dasar-dasar Pemasaran Merdeka
10 Kesenian, Budaya dan Keterampilan (104) Seni Budaya / Seni dan Budaya 2013, Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Seni Musik Merdeka
Seni Tari Merdeka
Seni Rupa Merdeka
Seni Teater Merdeka
11 Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan) (107) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) 2013, Merdeka
12 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (110/224) Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2013
Informatika 2013, Merdeka
Koding dan Kecerdasan Artifisial Merdeka
Dasar-dasar Program Keahlian Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim Merdeka
Dasar-dasar Program Keahlian Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi Merdeka
Dasar-dasar Animasi Merdeka
13 Geografi (114/207) Ilmu Pengetahuan Sosial Merdeka
Geografi 2013, Merdeka
14 Sejarah (117/204) Ilmu Pengetahuan Sosial Merdeka
Sejarah Indonesia 2013
Sejarah 2013, Merdeka
Sejarah Tingkat Lanjut Merdeka
15 Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) (120) Ilmu Pengetahuan Sosial Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Ekonomi 2013, Merdeka
Dasar-dasar Pemasaran Merdeka
Dasar-dasar Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis Merdeka
Dasar-dasar Akuntansi dan Keuangan Lembaga Merdeka
16 Biologi (124/190/321) Ilmu Pengetahuan Alam Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Biologi 2013, Merdeka
Informatika (Kelas 10) 2013, Merdeka
Dasar-dasar Layanan Kesehatan Merdeka
Dasar-dasar Teknik Laboratorium Medik Merdeka
Dasar-dasar Teknologi Farmasi Merdeka
Dasar-dasar Agribisnis Tanaman Merdeka
Dasar-dasar Agribisnis Ternak Merdeka
17 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) (154) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 2013
Pendidikan Pancasila Merdeka
18 Bahasa Indonesia (156) Bahasa Indonesia 2013, Merdeka
Bahasa dan Sastra Indonesia 2013
Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Merdeka
19 Bahasa Jerman (160/312) Bahasa Jerman Merdeka
Bahasa dan Sastra Jerman 2013
20 Bahasa Perancis (164/313) Bahasa Perancis Merdeka
Bahasa dan Sastra Perancis 2013
21 Bahasa Jepang (170/315) Bahasa Jepang Merdeka
Bahasa dan Sastra Jepang 2013
22 Bahasa Mandarin (174/316) Bahasa Mandarin Merdeka
Bahasa dan Sastra Mandarin 2013
23 Fisika (184/319) Ilmu Pengetahuan Alam Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Fisika 2013, Merdeka
Informatika (Kelas 10) 2013, Merdeka
24 Kimia (187/320) Ilmu Pengetahuan Alam Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Kimia 2013, Merdeka
Informatika (Kelas 10) 2013, Merdeka
Dasar-dasar Kimia Analisis Merdeka
Dasar-dasar Teknik Kimia Industri Merdeka
Dasar-dasar Teknik Tekstil Merdeka
Dasar-dasar Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian Merdeka
25 Ekonomi (210) Ilmu Pengetahuan Sosial Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Ekonomi 2013, Merdeka
Dasar-dasar Pemasaran Merdeka
Dasar-dasar Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis Merdeka
Dasar-dasar Akuntansi dan Keuangan Lembaga Merdeka
26 Sosiologi (214) Ilmu Pengetahuan Sosial Merdeka
Sosiologi 2013, Merdeka
Antropologi 2013, Merdeka
Dasar-dasar Pekerjaan Sosial Merdeka
27 Antropologi (215) Ilmu Pengetahuan Sosial Merdeka
Sosiologi 2013, Merdeka
Antropologi 2013, Merdeka
Dasar-dasar Pekerjaan Sosial Merdeka
28 Seni Budaya (217) Seni Budaya / Seni dan Budaya 2013, Merdeka
Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Seni Musik Merdeka
Seni Tari Merdeka
Seni Rupa Merdeka
Seni Teater Merdeka
Dasar-dasar Seni Rupa Merdeka
29 Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (220) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) 2013, Merdeka
30 Informatika (225) Prakarya dan Kewirausahaan 2013, Merdeka
Prakarya (Kelas 10) Merdeka
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2013
Informatika 2013, Merdeka

Saturday, July 26, 2025

Guru Harus Tahu: Kebijakan pendidikan Tahun 2025


Guru harus siap menghadapi perubahan-perubahan kebijakan di bidang pendidikan. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pada sepanjang tahun 2025 menteri pendidikan dasar dan menengah telah menerbitkan beberapa peraturan tentang pendidikan. Peraturan-peraturan tersebut antara lain;
Dengan terbitnya berbagai kebijakan pendidikan ini maka perlu kesiapan guru untuk menyesuaikan proses pembelajaran di sekolah dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang telah diterbitkan. 
Kesimpulannya guru harus selalu siap menghadapi perubahan perubahan di bidang pendidikan dan selalu menyesuaikan proses pembelajaran di sekolah dengan mengikuti peraturan yang ditetapkan. 


Tuesday, May 27, 2025

Tranformasi pendidikan

 Dalam beberapa kesempatan kita sering mendengar bahwa akan ada perubahan kurikulum di tahun ajaran 2025/2026. Beberapa perubahan tersebut diantaranya:

  1. Metode pebelajaran berbasis Deep Learning
  2. Program IPA, IPS dan Bahasa untuk jenjang SMA diaktifkan kembali
  3. Mata pelajaran coding dan (Artifial InteligenceAI diajarkan untuk SD dan SMP

Transformasikan pendidikan seperti ini perlu didukung oleh semua guru di Indonesia meskipun ada tantangan yang harus dihaddapi, misalnya kesiapan guru, kesiapan siswa dan kesiapan sarana/prasarana. Guru harus siap menghadapi perubahan dan terus belajar menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pendidikan. Siswa harus siap menhadapi perubahan agar memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menhadapi perkembangan teknologi dan informasi. Program IPA, IPS dan Bahasa sangat baik untuk mengarahkan siswa agar fokus pada cita-citanya. 


Friday, August 25, 2023

Angka Kredit Jabatan Fungsional

Angka Kredit Jabatan Fungsional sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun  2023 tentang Jabatan Fungsional

Dalam ketentuan umum pasal 1 butir 21 dan 22 dijelaskan bahwa angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat FungsionalAngka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.


A. Angka Kredit Jabatan Fungsional

    1.    Jenjang     :    Ahli Pertama 

Pangkat      :   III/a – III/b

Angka Kredit Tahunan  :  12,5

Angka Kredit Kumulatif  Minimal Kenaikan Pangkat   :  50

    2.    Jenjang     :    Ahli Muda 

Pangkat      :   III/c – III/d

Angka Kredit Tahunan  :  25

          Angka Kredit Kumulatif  Minimal Kenaikan Pangkat   :  100 

   3.    Jenjang     :    Ahli Madya 

Pangkat      :   IV/a – IV/b - IV/c

Angka Kredit Tahunan  :  37,5

Angka Kredit Kumulatif  Minimal Kenaikan Pangkat   :  150

     4.    Jenjang     :    Ahli Utama 

  Pangkat      :   IV/d – IV/e

  Angka Kredit Tahunan  :  50

            Angka Kredit Kumulatif  Minimal Kenaikan Pangkat   :  200 


B. Konversi Predikat Kinerja Tahunan Menjadi Angka Kredit Tahunan

    1. Ahli Pertama (12,5)

        Sangat Baik  = 12,5 x 150% = 18,75

        Baik              = 12,5 x 100% = 12,5

        Cukup           = 12,5 x 75% = 9,38

        Kurang         = 12,5 x 50% = 6,25

        Sangat Kurang = 12,5 x 25% = 3,13

   2. Ahli Muda (25)

        Sangat Baik  = 25 x 150% = 37,5

        Baik              = 25 x 100% = 25

        Cukup           = 25 x 75% = 18,75

        Kurang         = 25 x 50% = 12,5

        Sangat Kurang = 25 x 25% = 6,25

    3. Ahli Madya (37,5)

        Sangat Baik  = 37,5 x 150% = 56,25

        Baik              = 37,5 x 100% = 37,5

        Cukup           = 37,5 x 75% = 28,13

        Kurang         = 37,5 x 50% = 18,75

        Sangat Kurang = 37,5 x 25% = 9,375

    4. Ahli Utama (50)

        Sangat Baik  = 50 x 150% = 75

        Baik              = 50 x 100% = 50

        Cukup           = 50 x 75% = 37,5

        Kurang         = 50 x 50% = 25

        Sangat Kurang = 50 x 25% = 12,5


Sumber : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun  2023 tentang Jabatan Fungsional

Link Download : di sini


Wednesday, March 23, 2022

Lembar Kerja Peserta Didik - Nilai Stasioner