Pembelajaran Daring

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Pembelajaran Daring

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan untuk Indonesia Hebat.

Sunday, June 14, 2026

Kriteria Kenaikan Kelas (Bolehkah Siswa Tidak Naik Kelas?)

Sering ada pertanyaan apakah murid harus naik kelas karena saat ini pendidikan Indonesia menggunakan kurikulum merdeka? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu kita mengetahui regulasi tentang pembelajaran dan assessment. Ada dua aturan yang dapat menjadi acuan tentang apakah siswa boleh naik atau tidak naik kelas, yaitu :

1. Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan  Jenjang Pendidikan Menengah.

2. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan  Jenjang Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2025.

Pada Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019  pasal 9 butir 1 dijelaskan bahwa Penilaian hasil belajar dilakukan dengan cara penilaian formatif dan penilaian sumatif. Selanjutnya pada butir 4 dijelaskan penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Pada butir 5 dijelaskan penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar.

Pada butir 7 dijelaskan bahwa penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Selanjutnya pada butir 8 dijelaskan penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pada pasal 10 butir 1 dijelaskan bahwa penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 tahun ajaran. Selanjutnya pasal 11 menyatakan bahwa satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk penilaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan pasal 12 ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan assessmen.

Selanjutnya sesuai dengan panduan pembelajaran dan assessmen pendidikan anak usia dini jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah edisi revisi tahun 2025, dijelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki keleluasan untuk menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 tahun ajaran. Selanjutnya dalam proses penentuan murid tidak naik kelas perlu dilakukan musyawarah para pendidik yang mempertimbangkan keseluruhan proses belajar murid serta pendampingan oleh pendidik dari awal tahun ajaran.

Aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan kelas adalah sebagai berikut:

1. pencapaian kompetensi murid.

Penentuan kenaikan kelas dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid, yaitu kesatuan pengetahuan, keterampilan dan sikap pada semua mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler serta prestasi lainnya

2. Kehadiran.

Tingkat kehadiran menjadi indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap. Jumlah kehadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan pendidikan.

Contoh isu yang dapat menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan murid:

1. Murid mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas atau ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum, maka murid dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai atau belum tuntas.

2. Murid mempunyai masalah absen atau ketidakhadiran yang banyak, maka murid dapat dipertimbangkan naik kelas dengan mengetahui alasan ketidakhadiran, misalnya murid tidak hadir karena kondisi keluarga (murid yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi) atau masalah kesehatan murid.

Untuk permasalahan ketidakhadiran wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakadiran dari murid di akhir semester.

3. Keterlambatan psikologis atau perkembangan dan atau kognitif, maka murid bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan murid perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan atau mendapatkan layanan konseling.

Sebagai catatan jika satuan pendidikan memutuskan untuk tidak menaikkan kelas maka perlu dipikirkan bentuk intervensi untuk membantumu agar dapat berkembang. Ketercapaian belajar sebagai pertimbangan kenaikan kelas pada murid yang memiliki hambatan intelektual tidak disamakan kriterianya dengan murid pada umumnya.

Sumber:

1. Permendikbudristek nomor 21 tahun 2019 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan  Jenjang Pendidikan Menengah.

2. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan  Jenjang Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan kementerian pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia.


Saturday, January 17, 2026

Guru Dan Pendidikan Berkualitas

Pendidikan diperhadapkan dilema khususnya tenaga pendidik. Disatu sisi guru atau tenaga pendidik sangat dibutuhkan disekolah untuk menanamkan ilmu kepada generasi penerus, tapi dunia pendidikan juga diikat oleh aturan dimana tenaga pendidik atau guru untuk dapat mengajar harus mengikuti aturan yang berlaku. Untuk dapat terdata di dapodik guru harus memiliki sertifikat pendidik. Selain itu disyaratkan guru yang dapat mengajar disekolah negeri adalah guru ASN dan PPPK. Lalu bagaimanana dengan tenaga guru honorer? Apakah mereka masih dibutuhkan? Ini sebuah dilema sebab tidak semua mata pelajaran disekolah ada gurunya yang sesuai dengan kompetensi pada mata pelajaran tersebut, jika pun ada, maka itu sebatas mata pelajaran linier. Jika tidak ada guru honorer, maka pertanyaannya adalah apakah guru PNS atau PPPK dapat mengajar mata pelajaran yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampuh? Masalah diatas perlu dicarikan solusinya. Jika berlarut-larut, maka itu akan terus menjadi kendala di dunia pendidikan.Apalagi sekarang ada wacana bahwa guru honorer harus dirumahkan. Karir guru hanya dapat ditempuh melalui CPNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.BIni memang dilema sebab kita harus terus memikirkan peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru, tetapi dilain pihak kita juga harus memikirkan tersedianya tenaga pendidik yang memadai agar pelayanan terhadap siswa juga terpenuhi. Yang pasti kita terus berbenah agar pendidikan Indonesia terus bertumbuh, maju dan berkualitas. Regulasi pendidikan yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan harus dipatuhi oleh semua komponen pendidikan agar proses pendidikan terus berjalan dengan baik untuk menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berkualitas.